Tuesday, 19 August 2014

Sedikit info tentang menghitung pajak di Indonesia


Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha
Halaman ini disajikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana. Pada faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti biaya, penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang mewah, pajak impor, dll  diperhitungkan.
Pada perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya, badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Mari kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2  juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur. 
No.
Keterangan
Rp
1
Penghasilan Kotor
2.000.000.000
2
Kredit Pajak PPh 21
10.000.000
3
Kredit Pajak PPh 23
2.000.000
4
Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)
20.000.000
5
Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
8.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Bila Penghasilan Kotor Lebih dari
Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
Bagaimana kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan perhitungan pajaknya juga berbeda.
Misalkan PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.
No.
Keterangan
Rp
1
Penghasilan Kotor
10.000.000.000
2
Pengeluaran (Biaya)
7.000.000.000
3
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
3.000.000.000
4
Kredit Pajak PPh 21
200.000.000
5
Kredit Pajak PPh 23
100.000.000
6
Pajak Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3)
570.000.000
7
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
270.000.000

Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Lebih dari Rp50 Miliar
Bagaimana kalau penghasilan bruto dari badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan bruto  di atas Rp50 Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Misalkan PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur Hijau.
No.
Keterangan
Rp
1
Penghasilan Kotor
70.000.000.000
2
Pengeluaran (Biaya)
42.000.000.000
3
Penghasilan Kena Pajak (PKP) (1-2)
28.000.000.000
4
Kredit Pajak PPh 21
2.000.000.000
5
Kredit Pajak PPh 23
1.000.000.000
6
Pajak Penghasilan Badan (25% x (3)
7.000.000.000
7
Pajak Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
4.000.000.000



Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 (PPh Badan Tahun 2012) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012 adalah :



a.     Untuk Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar  25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak


Contoh perhitungan :


PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final
1.500.000.000
- bukan objek pajak
   500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final
2.500.000.000
Jumlah
4.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011
   700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22
    22.000.000
- PPh Pasal 23
    25.000.000
- PPh Pasal 25
      3.000.000
Jumlah
      50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final
1.500.000.000
- bukan objek pajak
   500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final
2.500.000.000
Jumlah
4.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final
(  450.000.000)
- bukan objek pajak
( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final
(1.350.000.000)
Jumlah
(2.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
2.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final
      50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final
  100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final
(   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final
(   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha
     75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto
2.575.000.000
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
(   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
   450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
   200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
  

    25.000.000
Jumlah
(1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal
1.200.000.000
( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
  500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x 500.000.000
62.500.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22
    22.000.000
- PPh Pasal 23
    25.000.000
- PPh Pasal 25
      3.000.000
Jumlah
      50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29(62.500.000 – 50.000.000)
12.500.000


b.     Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar : 

1.    Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :

 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-) 

2.    Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-

25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)



Contoh perhitungan :



PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final
1.500.000.000
- bukan objek pajak
   500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final
5.500.000.000
Jumlah
7.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011
   700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22
    22.000.000
- PPh Pasal 23
    25.000.000
- PPh Pasal 25
      3.000.000
Jumlah
      50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final
1.500.000.000
- bukan objek pajak
   500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final
5.500.000.000
Jumlah
7.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final
(  450.000.000)
- bukan objek pajak
( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final
(3.350.000.000)
Jumlah
(4.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
3.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final
      50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final
  100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final
(   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final
(   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha
     75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto
3.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
(   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
   450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
   200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
 

    25.000.000
Jumlah
(1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal
2.200.000.000
Kompensasi kerugian
( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
 1.500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000)) = XY
 25% x (5.500.000.000 - ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000))) = YZ
 XY + YZ
XYZ
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22
    22.000.000
- PPh Pasal 23
    25.000.000
- PPh Pasal 25
      3.000.000
Jumlah
      50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (XYZ – 50.000.000)
PPh Pasal 29



c.      Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  :
 25 % x  Penghasilan Kena Pajak

Setelah dapat dihitung dan diketahui nilah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang masih harus dibayar maka hasil perhitungan tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012paling lambat 30 April 2012.

Hal - hal yang harus diketahui dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) terutang adalah :
Rekonsiliasi Fiskal, Penyusutan dan Amortisasi serta Kompensasi Kerugian.


0 comments:

Post a Comment