BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
A.
BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH
BERLAKU
DI INDONESIA
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang
artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebutgrondwet atau grundgezetz.
Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi
dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)
dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu
negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undangundang
dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Undang-Undang
Dasar menurut C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang
dengan sengaja diadakan, dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi
asas fundamental negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wademenyatakan
bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara-cara kerja
badan
itu.
Dari dua pengertian di
atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa yang dinamakan
undang-undang dasar adalah
hukum dasar tertulis dari
suatu negara yang memuat
tugas-tugas pokok dari
badan pemerintahan atau
lembaga negara, serta
menentukan cara kerja dari
badan-badan tersebut.
Undang-undang
dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang
bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifatrigid atau
kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur
yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan
undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah
undang-undang dasar tersebut sangat sulit.
Fungsi dari undang-undang
dasar itu sendiri adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar
bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap
warga negara.
2. Undang-undang dasar
berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturanaturan, atau ketentuan-ketentuan yang
hams ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3. Undang-undang dasar
berfungsi sebagai sumber hukum bagi produkproduk hukum yang ada dibawahnya.
4. Undang-undang dasar
sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai
parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya. Untuk mengetahui
lebih dalam mengenai UUD (konstitusi), di bawah ini akan dibahas macam-macam
UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan
berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI
yang sudah mengalami perubahan
dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari
tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari
empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri
dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan
UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran
yang sangat penting, yaitu:
a.
Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b.
Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang
tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang
sistem pemerintahan negara, yaitu:
a.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b.
Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar),
jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang- Undang Dasar
(Pasal 4).
d.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden(Pasal 17).
e.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada
Konsitusi (Pasal 4).
f.
DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7). Undang-Undang Dasar 1945
dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a.
Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah
Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya
Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai
tanggal 5 Juli 1959—Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk
menetapkan UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran
Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD
1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3)
Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara)
dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) Dengan Dekrit Presiden maka
negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat
itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih
terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh
MPR terutama pada bagian batang tubuh.
2.
Konstitusi RIS 1949
Pada
tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi
Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan
persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang
adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan
Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat
dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani
piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan mulai saat itulah
diberlakukan Konstitusi RIS. Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang
bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama
dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini.
Bentuk
negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya
ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan
alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a.
Presiden
b.
Menteri
c.
Senat
d.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e.
Mahkamah Agung (MA)
f.
Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang
meliputi:
a.
Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan
Renville
1)
Negara Indonesia Timur
2)
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3)
Negara Jawa Timur
4)
Negara Madura
5)
Negara Sumatera Timur
6)
Negara Sumatera Selatan
b.
Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka, Belitung,
Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan
Kalimantan Timur.
c.
Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian. Sistem pemerintahan
menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemerintahan
dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk
menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU
Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan
b. Presiden adalah kepala
negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang
yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah
kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat
dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem
perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
3.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara
Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk
negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai
dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS
menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan
kembali ke negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS
dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan
diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu
pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang
bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa
Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan
yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang
sebagai taktik politik Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan
semangat bangsa Indonesia untuk menjadi negara kesatuan. Bentuk negara RI
menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah
republik. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Dengan demikian UUDS 1950
menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI
meliputi seluruh daerah In-donesia.
Sedangkan
yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu, termasuk
pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat meskipun secara de
facto belum di bawah kekuasaan RI namun secara de jure bagian
dari wilayah RI.
Alat-alat
kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan wakil
presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas
Keuangan (DPK) Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a. Pemerintah terdiri
dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan
kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan
lainnya dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala
negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah
kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih
melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
e. Konstituante bertugas
bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan
UUD Sementara. Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah
bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama.
Pemilu
pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21
September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15
Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Setelah terbentuknya
Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan tersebut bersidang
untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang
Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan UUD yang baru, sehingga pada
permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi
UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata
tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945. Dengan demikian apabila hal ini
berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya
Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah
satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950.
B.
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP
KONSTITUSI
YANG BERLAKU
DI
INDONESIA
Sebaik
apapun konstitusi negara dibuat tetapi bila pelaksanaannya tidak sesuai dengan
amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat menghasilkan suatu kehidupan
kenegaraan seperti yang dicita-citakan. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara di negara kita. Sejak UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi
negara, mulai saat itulah sedikit demi sedikit terjadi penyimpangan terhadap
konstitusi negara. Untuk memperjelas pembahasan mengenai
penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan dibagi
menjadi dua tahap masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.
1.
Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18
Agustus
1945 – 27 Desember 1949
Pada
masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan bahwa
“sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Dalam rapat PPKI tangal 23
Agustus ditentukan kedudukan dan tugas komite sebagai berikut:
a. Komite Nasional
dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya Jakarta;
b. Komite Nasional adalah
penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan
kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat;
c. Usaha Komite Nasional
adalah:
1) Menyatakan kemauan
rakyat Indonesia untuk hidup sebagai
bangsa yang merdeka;
2) Mempersatukan rakyat
dari berbagai lapisan dan jabatan supaya
terpadu pada segala
tempat di seluruh Indonesia, persatuan
kebangsaan yang bulat dan
erat;
3) Membantu menentramkan
rakyat dan turut menjaga keselamatan
umum;
4) Membantu pimpinan
dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia
dan di daerah membantu
pemerintah daerah untuk
kesejahteraan umum;
d. Komite Nasional di
pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite nasional di daerah;
e. Komite Nasional di
Pusat, di pusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa
anggota pengurus yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional.
Tugas
dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin bertambah setelah
dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang
menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan
negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari
berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih
di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”. Setelah
maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945 yang berisi
tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik dan akan diadakannya
pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14
November 1945 yang berisi tentang pengumuman pemerintah mengenai daftar susunan
kabinet baru yang dipimpin oleh perdana menteri. Maklumat tersebut melahirkan
sistem multi partai dalam pemerintahan yang parlementer.
Dari uraian tersebut,
dapat kita simpulkan bahwa:
a. UUD 1945 belum dapat
dilakasanakan dengan baik karena masih
dalam masa peralihan dan
perjuangan bangsa dan negara yang masih
diarahkan untuk
mempertahankan kemerdekaan.
b. Pelaksanaan
pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan karena belum
adanya lembaga-lembaga negara secara
definitif.
c. Penyimpangan terhadap
UUD 1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan
presidensial diganti
sitem pemerintahan parlementer.
d. Dengan terbentuknya
negara federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan
Konstitusi RIS, maka UUD
1945 hanya berlaku di negara
bagian RI yang meliputi
sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan
ibukotanya Yogyakarta.
2.
Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli
1959
– Sekarang
Masa
ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5
Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang semula berdasarkan UUDS 1950
digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa ini sering disebut masa berlakunya UUD
1945 yang kedua, setelah mengalami perubahan dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun
UUDS 1945.
Periode ini dapat
dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a. Periode 1959 — 1965
(Orde Lama)
Ada beberapa penyimpangan
terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1) Lembaga-lembaga negara
seperti MPR, DPR, DPA dan BPK
belum dibentuk
berdasarkan UUD 1945, dan lembaga ini masih
bersifat sementara.
2) Presiden telah
mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk
Penetapan Presiden tanpa
persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah
bersama-lama dengan DPR
membuat Undang-Undang.
3) MPRS mengangkat
Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 yang
menentukan bahwa presiden dipilih
dengan masa jabatan 5
tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4. Hak menetapkan
anggaran belanja negara oleh DPR tidak
berjalan dengan baik. Bahkan
Presiden pada tahun 1960
membubarkan DPR, karena
DPR tidak menyetujui rancangan
anggaran belanja negara
yang diajukan pemerintah. Seharusnya
DPR tidak dapat
dibubarkan oleh presiden berdasarkan konstitusi
UUD 1945.
Banyaknya
penyimpangan yang terjadi pada masa itu mengakibatkan buruknya keadaan politik,
ekonorni, keamanan dan meningkatnya konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk
melakukan coupt yang dikenal dengan peristiwa G 30. S/PKI.
Gerakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi negara dan UUD 1945 dengan
ideologi komunis. Dengan adanya pemberontakan G. 30. S/PKI mendorong munculnya
Orde Baru yang bertekad untuk melaksankan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni
dan konsekuen.
b. Periode 1966 — 1998
(Orde Baru)
Dengan dipelopori aksi
demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun 1966
melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari
unsur PKI
3) Turunkan harga-harga
Gerakan
memperjuangkan Tritura semakin meningkat, sehingga saat itu
keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam situsi demikian, pada tanggal
11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen. Soeharto dan
memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk
menyelamatkan keadaan. Lahirnya surat perintah itu dianggap sebagai awal
lahirnya orde baru.
Langkah-langkah
yang diambil Letjen. Soeharto adalah dengan membubarkan PKI
dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi total terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde Lama. Orde Baru awalnya
mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia
ada beberapa hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1) Pada mulanya UUD 1945
dapat dilaksanakan dengan baik dalam
kehidupan kenegaraan
maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Dalam perkembangan
berikutnya mulai adanya penyimpangan
terhadap UUD 1945, yaitu
dengan adanya pengekangan terhadap
hak-hak demokrasi rakyat.
3) Adanya pembatasan
kehidupan partai politik, padahal dalam UUD
1945 diberi kebebasan
untuk mendirikan partai politik.
4) Kekuasaan presiden
sangat dominan, sehingga kekuasaan legislatif
relatif lemah dan
cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
5) Kehidupan ekonomi
cenderung dikuasai oleh sekelompok orang, di
mana hal ini tidak sesuai
dengan UUD 1945.
6) Korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai
bidang kehidupan yang
akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa
ketimpangan-ketimpangan itulah yang mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa
demonstrasi besar-besaran untuk meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun
1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru tumbang yang ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto dari kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah
Orde Reformasi.
c. Periode 1998 —
Sekarang (Orde Reformasi)
Pertumbuhan
bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui atau tidak, menunjukkan kemajuan
yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada level
yang cukup tinggi. Di camping itu juga diimbangi perkembangan sarana dan
prasarana infrastruktur yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Namun
perkembangan ekonomi yang baik itu tidak diimbangi dengan pembangunan mental
dan budi pekerti, serta demokrasi yang tidak berjalan semestinya. Hal ini
mengakibatkan munculnya gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan penguasa Orde Baru.
Pada
tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya
dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat sebagai
wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan dengan
berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1) Kran demokrasi pada
masa ini dibuka lebar-lebar, sehingga hak
untuk mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun tulisan dan
hak untuk berpolitik
berkembang dengan baik sesuai dengan pasal
28 UUD 1945.
2) Pasal 20A UUD 1945
menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi
legislasi, anggaran dan
pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki
oleh lembaga legislatif
(DPR) dan organisasi sosial politik dapat
dijalankan dengan
memberikan kritik dan saran kepada lembaga
ekskutif.
3) Adanya langkah besar
dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 mulai
diamandemen tahun 1999 hingga tahun 2002,
sehingga ada empat tahap
amandemen. Ada beberapa hal penting
setelah UUD 1945
diamandemen, yaitu:
a) Adanya pembatasan masa
jabatan presiden dan wakil presiden,
maksimal 2 periode (pasal
7),
b) Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(pasal 6A).
c) Anggota MPR terdiri
dari anggota DPR dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang
dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD
tersebut dibentuk untuk
mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya Komisi Yudisial
yang bertugas untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung,
menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta
prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi manusia
diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
4) Dibukanya kran
demokrasi pada era reformasi ini memberikan
kebebasan bagi warga
negara untuk menyatakan pendapat, namun
kebebasan tanpa batas,
serta tindakan anarki dalam menyuarakan
pendapat.
5) Kebebasan pers
berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk.
sehingga terkesan
mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk
hal-hal yang berbau
pornografi.
6) Bidang politik,
ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan
penataan yang lebih baik
sehingga dapat memenuhi harapan
masyarakat.
C.
HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku, :etapi sebaliknya sebagai
konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang
mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang
mengatur mekanisme yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola
untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti UUD
1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam
arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa
perubahan dan penyempurnaan UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan
kerangka dasarnya Berta nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila
kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD
1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal
3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada MPR untuk mengubah
(mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang
lebih mudah dan komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat,
sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu,
amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi yang belum
dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi tuntutan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan
pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk mengubah UUD 1945,
Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999 hingga 2001
melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil
Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan basil Sidang
Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang
Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR
tahun 2002. Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis
perubahan, yaitu:
1.
mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah
dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah
diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”.
2.
membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1 berbunyi
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat”.
3.
menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam Bab IV UUD 1945
tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4.
memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya, contohnya
pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya satu, setelah
diamandemen menjadi empat pasal.
Dalam
sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen UUD 1945 sebatas
batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan untuk
tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut terdapat prinsip-prinsip
falsafah negara yang paling. mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang
fundamental.
Adapun
hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai
perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1.
Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan
lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui
pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan
pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan
anggota MPR.(Pasal 2)
3.
Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti
memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan
rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden
sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3)
4.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan
paling lama dua periode masa jabatan.
5.
Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6.
Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi
legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.
7.
Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan
daerah dengan pemerintahan pusat.
9.
Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial.
10.
Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM
secara rinci dalam UUD 1945.
11.
Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan
anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan
menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan
oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
sistem politik, meningkatkan kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang
semakin besar kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir,
karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya
sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan
penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perkembangan global.
RANGKUMAN
1.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari Konstitusi (hukum dasar) yang
tertulis.
2.
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk UUD yang mempunyai sifat fleksibel (supel),
karena UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk melakukan perubahan. Hal
ini dapat dilihat dalamPasal 37 UUD 1945.
3.
Dalam gerak dan pelaksanaanya, UUD 1945 telah mengalami berbagai ujian dan
tantangan,
bahkan
UUD 1945 pernah tidak diberlakukan. Namun sejarah telah membuktikan bahwa UUD
1945
merupakan UUD yang sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
4.
Ada beberapa konstitusi yang pernah diberlakukan di negara Indonesia, yaitu UUD
1945, KonstitusiRIS, dan UUDS 1950.
5.
Penyimpangan pertama terhadap UUD 1945 adalah adanya Maklumat Pemerintah 14
Nopember
1945,
di mana sistem pemerintahan presidensial berganti menjadi parlementer.
6.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengatakan kembali ke UUD 1945, tidak dapat
memberikan
jaminan
bahwa UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari
banyak
penyimpangan
yang terjadi waktu itu.
7.
Orde baru yang bertujuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan
konsekuen,
ternyata masih terdapat pengekangan terhadap hak-hak rakyat.
8.
Era Reformasi memberikan harapan baru bagi rakyat Indonesia, salah satunya
dengan
diamandemennya
UUD 1945 sejak tahun 1999-2002.
Konstitusi
hukum dasar:
1)
tertulis
2)
tidak tertulis
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, yang memuat
normanorma dan kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh seluruh rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara dimuat
dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946. Masa berlakunya UUD 1945
1. 1945 — 1950 II. 1959 — Sekarang
Bentuk negara menurut Konstitusi RIS adalah negara
serikat, bentuk pemerintahannya adalah republik.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat diundangkan dalam
Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 27 Desember
1949.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. (Sumber: Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7).
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diumumkan oleh
presiden tanggal 23 Agustus 1945 dan
diresmikan tanggal 29 Agustus 1945. Masa berlaku KNIP
dimulai sejak diumumkan hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 6 Oktober 1945
menjadi pemicu dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
yang merupakan penyimpang-an terhadap UUD 1945.
Grasi adalah ampunan yang
diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Rehabilitasi adalah pemulihan kepada
kedudukan (keadaan, nama baik) yang dalahulu (semula).
Amnesti adalah pengampunan atau
penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa
pidana.
Amandemen
UUD 1945 dilaksanakan
dalam
empat tahap, yaitu:
a.
Perubahan pertama disahkan
tanggal
19 Oktober 1999.
b.
Perubahan kedua disahkan
tanggal
18 Agustus 2000.
c.
Perubahan ketiga tanggal 10
November
2001.
d.
Perubahan keempat disahkan
tanggal
10 Agustus 2002.
Dua
pola perubahan UUD
1945:
1)
mengganti sama sekali
2)
mengubah/mengamandemen.
Amandemen
UUD 1945
mengikuti
pola kedua
Pasal
1 ayat 1 UUD 1945 yang
mengatur
bentuk Negara Kesatuan
Republik
Indonesia tidak dapat
dilakukan
perubahan.
Adanya
amandemen mengakibatkan
pergeseran
dan perubahan
mendasar,
sehingga mengubah
corak
dan format kelembagaan
negara.
GLOSARIUM
Absolutisme : bentuk pemerintahan
tanpa undang-undang dasar
Amandemen : perubahan atau
perbaikan materi atau redaksi undang-undang
Konstitusi : hukum dasartertulis
De
facto : pengakuan berdasarkan
fakta atau kenyataan
De
jure : pengakuan berdasarkan
hukum
Fleksibel : lentur; luwes, mudah
menyesuaikan diri
Konstituante : suatu dewan yang
mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang
Dasar
Maklumat : pemberitahuan,
pengumuman
Parlementer : suatu sistem
pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri
kepada
parlemen
Reformasi : perubahan radikal untuk
perbaikan
Rigid : kaku
0 comments:
Post a Comment