Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Usaha
Halaman
ini disajikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat
berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana. Pada
faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti biaya,
penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang mewah,
pajak impor, dll diperhitungkan.
Pada
perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor
barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau
sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya,
badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar
biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Mari
kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan
kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2
Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak
PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil
Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2 juta = Rp8 juta. Inilah sisa
pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan
usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan
dari kantor pajak setempat.
Dalam
bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT.
Adil Makmur.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan
Kotor
|
2.000.000.000
|
2
|
Kredit
Pajak PPh 21
|
10.000.000
|
3
|
Kredit
Pajak PPh 23
|
2.000.000
|
4
|
Pajak
Penghasilan Badan (1% x (1)
|
20.000.000
|
5
|
Pajak
Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
|
8.000.000
|
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Bila Penghasilan Kotor Lebih dari
Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
Bagaimana
kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena
penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan
perhitungan pajaknya juga berbeda.
Misalkan
PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10
Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT.
Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh
Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa
Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa
pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan
usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta
persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam
bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT.
Sentosa Abadi.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan
Kotor
|
10.000.000.000
|
2
|
Pengeluaran
(Biaya)
|
7.000.000.000
|
3
|
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) (1-2)
|
3.000.000.000
|
4
|
Kredit
Pajak PPh 21
|
200.000.000
|
5
|
Kredit
Pajak PPh 23
|
100.000.000
|
6
|
Pajak
Penghasilan Badan (.25 - (600.000.000/10.000.000.000)) x (3)
|
570.000.000
|
7
|
Pajak
Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
|
270.000.000
|
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Lebih dari Rp50 Miliar
Bagaimana
kalau penghasilan bruto dari badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan
bruto di atas Rp50 Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari
Penghasilan Kena Pajak.
Misalkan
PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau
adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar
Namun,
perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah
menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh
Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau
adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak
yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha
tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari
kantor pajak setempat.
Dalam
bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT.
Nyiur Hijau.
No.
|
Keterangan
|
Rp
|
1
|
Penghasilan
Kotor
|
70.000.000.000
|
2
|
Pengeluaran
(Biaya)
|
42.000.000.000
|
3
|
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) (1-2)
|
28.000.000.000
|
4
|
Kredit
Pajak PPh 21
|
2.000.000.000
|
5
|
Kredit
Pajak PPh 23
|
1.000.000.000
|
6
|
Pajak
Penghasilan Badan (25% x (3)
|
7.000.000.000
|
7
|
Pajak
Penghasilan Terhutang ((6)-(4)-(5))
|
4.000.000.000
|
Perhitungan
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 (PPh Badan Tahun 2012) yang
harus dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh
Badan 2012 adalah :
a. Untuk
Peredaran Usaha Bruto sampai dengan
Rp.4.800.000.000,- Tarif
PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x
Penghasilan Kena Pajak
Contoh perhitungan :
PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
|
||
- Dikenai PPh bersifat final
|
1.500.000.000
|
|
- bukan objek pajak
|
500.000.000
|
|
- dikenai PPh tidak bersifat final
|
2.500.000.000
|
|
Jumlah
|
4.500.000.000
|
|
Kompensasi kerugian tahun 2011
|
700.000.000
|
|
Kredit Pajak :
|
||
- PPh Pasal 22
|
22.000.000
|
|
- PPh Pasal 23
|
25.000.000
|
|
- PPh Pasal 25
|
3.000.000
|
|
Jumlah
|
50.000.000
|
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai
berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
|
||
- Dikenai PPh bersifat final
|
1.500.000.000
|
|
- bukan objek pajak
|
500.000.000
|
|
- dikenai PPh tidak bersifat final
|
2.500.000.000
|
|
Jumlah
|
4.500.000.000
|
|
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang :
|
||
- dikenai PPh bersifat final
|
( 450.000.000)
|
|
- bukan objek pajak
|
( 200.000.0000)
|
|
- dikenai PPh tidak bersifat final
|
(1.350.000.000)
|
|
Jumlah
|
(2.000.000.000)
|
|
Laba usaha
(penghasilan neto usaha) |
2.500.000.000
|
|
Penghasilan dari luar usaha yang:
|
||
- dikenai PPh bersifat final
|
50.000.000
|
|
- dikenai PPh tidak bersifat final
|
100.000.000
|
|
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
|
||
- dikenai PPh bersifat final
|
( 25.000.000)
|
|
- dikenai PPh tidak bersifat final
|
( 50.000.000)
|
|
Penghasilan neto dari luar usaha
|
75.000.000
|
|
Jumlah seluruh penghasilan neto
|
2.575.000.000
|
|
peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai PPh berisfat final
|
( 1.500.000.000)
|
|
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan
objek pajak
|
( 500.000.000)
|
|
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
|
450.000.000
|
|
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
|
200.000.000
|
|
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh
bersifat final
|
( 50.000.000)
|
|
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
|
25.000.000 |
|
Jumlah
|
(1.375.000.000)
|
|
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah
koreksi fiskal
|
1.200.000.000
|
|
( 700.000.000)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
500.000.000
|
|
PPh Terutang (50% x 25%) x 500.000.000
|
62.500.000
|
|
Kredit Pajak :
|
||
- PPh Pasal 22
|
22.000.000
|
|
- PPh Pasal 23
|
25.000.000
|
|
- PPh Pasal 25
|
3.000.000
|
|
Jumlah
|
50.000.000
|
|
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29(62.500.000
– 50.000.000)
|
12.500.000
|
b. Untuk
Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan
Rp.50.000.000.000,- Tarif
PPh Badan dikenakan sebesar :
1. Bagian Peredaran
Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :
25
% x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto
Rp.4.800.000.000,-)
2. Bagian Peredaran
Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
25
% x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,-
Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)
Contoh
perhitungan :
PT. ABC yang bergerak dibidang
perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran
Bruto dari penghasilan yang :
|
||
-
Dikenai PPh bersifat final
|
1.500.000.000
|
|
-
bukan objek pajak
|
500.000.000
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
5.500.000.000
|
|
Jumlah
|
7.500.000.000
|
|
Kompensasi
kerugian tahun 2011
|
700.000.000
|
|
Kredit
Pajak :
|
||
-
PPh Pasal 22
|
22.000.000
|
|
-
PPh Pasal 23
|
25.000.000
|
|
-
PPh Pasal 25
|
3.000.000
|
|
Jumlah
|
50.000.000
|
Maka
Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran
Bruto dari penghasilan yang :
|
||
-
Dikenai PPh bersifat final
|
1.500.000.000
|
|
-
bukan objek pajak
|
500.000.000
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
5.500.000.000
|
|
Jumlah
|
7.500.000.000
|
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
|
||
-
dikenai PPh bersifat final
|
(
450.000.000)
|
|
-
bukan objek pajak
|
(
200.000.0000)
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
(3.350.000.000)
|
|
Jumlah
|
(4.000.000.000)
|
|
Laba
usaha
(penghasilan neto usaha) |
3.500.000.000
|
|
Penghasilan
dari luar usaha yang:
|
||
-
dikenai PPh bersifat final
|
50.000.000
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
100.000.000
|
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
|
||
-
dikenai PPh bersifat final
|
(
25.000.000)
|
|
-
dikenai PPh tidak bersifat final
|
(
50.000.000)
|
|
Penghasilan
neto dari luar usaha
|
75.000.000
|
|
Jumlah
seluruh penghasilan neto
|
3.575.000.000
|
|
Koreksi
fiskal :
|
||
peredaran
bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
|
( 1.500.000.000)
|
|
peredaran
bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
|
(
500.000.000)
|
|
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh
bersifat final
|
450.000.000
|
|
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek
pajak
|
200.000.000
|
|
peredaran
dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
|
(
50.000.000)
|
|
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang
dikenai PPh bersifat final
|
25.000.000 |
|
Jumlah
|
(1.375.000.000)
|
|
Jumlah
seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal
|
2.200.000.000
|
|
Kompensasi
kerugian
|
(
700.000.000)
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
1.500.000.000
|
|
PPh
Terutang (50%
x 25%) x ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000)) = XY
25% x (5.500.000.000 - ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000))) = YZ |
XY
+ YZ
|
XYZ
|
Kredit
Pajak :
|
||
-
PPh Pasal 22
|
22.000.000
|
|
-
PPh Pasal 23
|
25.000.000
|
|
-
PPh Pasal 25
|
3.000.000
|
|
Jumlah
|
50.000.000
|
|
PPh
Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (XYZ – 50.000.000)
|
PPh Pasal 29
|
c. Untuk
Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan
dikenakan sebesar :
25 % x Penghasilan Kena
Pajak
Setelah dapat dihitung dan diketahui nilah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang masih harus dibayar maka hasil perhitungan tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012paling lambat 30 April 2012.
Hal - hal yang harus diketahui dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) terutang adalah :
Rekonsiliasi Fiskal, Penyusutan dan Amortisasi serta Kompensasi Kerugian.
Setelah dapat dihitung dan diketahui nilah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang masih harus dibayar maka hasil perhitungan tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012paling lambat 30 April 2012.
Hal - hal yang harus diketahui dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) terutang adalah :
Rekonsiliasi Fiskal, Penyusutan dan Amortisasi serta Kompensasi Kerugian.
No comments:
Post a Comment