1. Babi adalah container (tempat penampung) penyakit.
Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii.
2. Daging babi empuk.
Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
3. Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku: Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar kotoran yang mestinya dibuang bersama urine.
4. Lemak punggung (back fat) tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.
5. Babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza).
Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.
6. Menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
7. Dr. Murad Hoffman (Doktor ahli dan penulis dari Jerman) menulis bahwa Memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh. Ditambah cacing babi Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh) babi.
8. Penelitian ilmiah di Cina dan Swedia menyebutkan bahwa daging babimerupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar.
9. Dr Muhammad Abdul Khair (penulis buku: Ijtihaadaat fi at Tafsir Al-Qur’an al Kariim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi.
10. DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.
Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii.
2. Daging babi empuk.
Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
3. Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku: Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar kotoran yang mestinya dibuang bersama urine.
4. Lemak punggung (back fat) tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.
5. Babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza).
Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.
6. Menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
7. Dr. Murad Hoffman (Doktor ahli dan penulis dari Jerman) menulis bahwa Memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh. Ditambah cacing babi Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh) babi.
8. Penelitian ilmiah di Cina dan Swedia menyebutkan bahwa daging babimerupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar.
9. Dr Muhammad Abdul Khair (penulis buku: Ijtihaadaat fi at Tafsir Al-Qur’an al Kariim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi.
10. DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.
E100, E110,
E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325,
E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470,
E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492,
E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.
· E100 Curcumin (C.1. 75300) Pewarna halal jika
dalam bentuk murninya
· E110 Sunset Yellow FCF/Orange Yellow S Pewarna
halal
· E120 Cochineal/Carminic acid Pewarna Halal jika dalam
bentuk powder, jika dalam bentuk cair tergantung kepada pelarut yang digunakan.
Hal ini berlaku bagi semua jenis pewarna dalam bentuk cair.
· E140 Chlorophyll (C.I. 75810) Pewarna Halal jika solven yang
ada dalam ekstrak klorofil berada pada konsentrasi dibawah batas yang diizinkan.
Jika dalam bentuk kering, kehalalannya tergantung kepada adanya bahan tambahan
lain didalam bubuk klorofil
· E141 Copper Complex of Chlorophyll Pewarna Halal dengan catatan
seperti pada E140
· E153 Carbon Black/ Vegetable Carbon (Charcoal) Pewarna Halal jika seluruhnya berasal dari tanaman, syubhat jika berasal
dari tulang hewan, tergantung jenis hewan dan cara penyembelihannya
· E210 Benzoic Acid Pengawet halal
· E213 Calcium Benzoate Pengawet halal
· E214 Ethyl 4-hydroxybenzoate Pengawet halal
· E216 Propyl 4-hydroxybenzoate Pengawet halal
· E234 Nisin Pengawet Syubhat, tergantung kepada kehalalan media
yang digunakan dalam pembuatan nisin secara fermentasi
· E252 Potassium Nitrate (Saltpetre) Pengawet Syubhat. Halal jika
berasal dari karang mineral, haram jika berasal dari limbah hewan haram atau
hewan yang tidak disembelih secara Islami.
· E270 Lactic Acid Miscellaneous-Asam Syubhat, tergantung kepada kehalalan media
yang digunakan dalam pembuatan asam laktat secara fermentasi
· E280 Propionic Acid Pengawet-Asam Syubhat, tergantung kepada kehalalan media
yang digunakan dalam pembuatan asam propionat secara fermentasi
· E325 Sodium Lactate Miscellaneous-Garam
dari Asam Laktat Syubhat, tergantung
kepada kehalalan asam laktat yang digunakan dalam pembuatannya
· E326 Potassium Lactate Miscellaneous-Garam dari Asam Laktat Syubhat, tergantung kepada kehalalan asam
laktat yang digunakan dalam pembuatannya
· E327 Calcium Lactate Miscellaneous-Garam
dari Asam Laktat Syubhat, tergantung
kepada kehalalan asam laktat yang digunakan dalam pembuatannya
· E334 Tartaric Acid Miscellaneous Syubhat, kebanyakan asam tartarat berasal dari
hasil samping industri wine sehingga yang diperoleh dari industri wine ini
statusnya haram. Ada kemungkinan asam tartarat diperoleh dari asam jawa
(tamarind), jika berasal dari asam jawa statusnya halal. Tidak tertutup
kemungkinan merupakan hasil sintesis.
· E335 Sodium Tartrate Miscellaneous Syubhat, tergantung kehalalan asam tartarat
yang digunakan dalam pembuatannnya.
· 471 Mono-and Diglycerides of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari
Asam Lemak Syubhat, tergantung
kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam
lemaknya berasal dari tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang
tidak disembelih secara Islami
· E472 Various Esters of Mono and Diglycerides of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari
Asam Lemak Syubhat, tergantung
kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam
lemaknya berasal dari tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang
tidak disembelih secara Islami
· E473 Sucrose Esters of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam lemak yang
digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman,
haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami
· E474 Sucroglycerides Pengemulsi dan
Penstabil-Garam atau Ester dari Asam LemakSyubhat, tergantung kehalalan asam
lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari
tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara
Islami
· E475 Polyglycerol Esters of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari
Asam Lemak Syubhat, tergantung
kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam
lemaknya berasal dari tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang
tidak disembelih secara Islami
· E476 Polyglycerol esters of polycendensed fatty acids of castor oil
(Polyglycerol of polyricinoleate) Pengemulsi, penstabil Syubhat, tergantung kehalalan gliserol yang digunakan dalam
pembuatannya
· E477 Propane-1,2-Diol Esters of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari
Asam Lemak Syubhat, tergantung
kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam
lemaknya berasal dari tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang
tidak disembelih secara Islami
· E478 - tidak ditemukan dalam daftar
· E481 Sodium Stearoyl-2-Lactylate Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam lemak yang
digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman,
haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami.
· 482 Calcium Stearoyl-2-Lactylate Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam lemak yang
digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman,
haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami
· E483 Stearyl Tartrate Pengemulsi dan
Penstabil-Garam atau Ester dari Asam LemakSyubhat, tergantung kehalalan asam
lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari
tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara
Islami.
· 492 Sorbitan Tristearate Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam stearat
yang digunakan dalam pembuatannya, halal jika asam stearat berasal dari minyak
nabati dan haram jika asam stearat berasal dari lemak babi atau lemak hewan
yang tidak disembelih secara Islami; juga tergantung kepada kehalalan sorbitol
yang digunakan dalam pembuatannya
· E493 Sorbitan Monolaurate Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kepada kehalalan sorbitol
yang digunakan dalam pembuatannya
· E494 Sorbitan Monooleate Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam oleat yang
digunakan dalam pembuatannya, halal jika asam oleat berasal dari minyak nabati
dan haram jika asam oleat berasal dari lemak babi atau lemak hewan yang tidak
disembelih secara Islami; juga tergantung pada kehalalan sorbitol yang
digunakan dalam pembuatannya.
· E542 Edible Bone Phosphate (Bone Meal) Miscellaneous - Anti-Caking AgentsSyubhat,
haram jika berasal dari tulang babi atau tulang hewan yang disembelih tidak
secara Islami; halal jika berasal dari tulang hewan halal dan disembelih secara
Islami; akan tetapi kebanyakan berasal dari impor jadi kemungkinan berasal dari
tulang babi dan hewan yang disembelih tidak secara Islami (haram)
· E570 Stearic Acid Miscellaneous-komponen
lainnya Syubhat, tergantung
apakah asam stearat berasal dari minyak nabati atau lemak hewani. Haram jika
berasal dari lemak babi atau lemak hewan yang tidak disembelih secara Islami
· E572 Magnesium Stearate Miscellaneous- komponen lainnya Syubhat, tergantung kepada kehalalan asam
stearat yang digunakan dalam pembuatannya.
· E681 - tidak ditemukan dalam daftar
· E635 Sodium 5-Ribonucleotide Miscellaneous-Penguat Flavor Syubhat, tergantung pada kehalalan media yang digunakan dalam
pembuatannya secara fermentasi
· E904 Shellac Miscellaneous-Glazing Agents
halal
No comments:
Post a Comment